Jual tanah
wilayah Jogja yang merupakan
kota yang strategis dan potensial nampaknya bukan perkara sulit. Ada banyak
peminat untuk melakukan pembelian tanah di area Jogja untuk sekedar investasi
atau untuk didirikan bangunan seperti hunian, tempat usaha, penginapan,
kos-kosan atau yang lainnya. Hal ini wajar saja karena Yogyakarta memiliki
banyak kawasan yang strategis dan berbagai fasilitas serta layanan umum yang
memadai.
Seperti yang sudah diketahui, terdapat banyak sekali
perguruan tinggi berkualitas di Jogja yang membuat kota ini berjulukan sebagai
kota Pelajar. Tak hanya itu, Yogyakarta juga memiliki banyak sekali obyek
wisata dengan bebagai akses jalan raya yang tak memiliki potensi dan
perkembangan tinggi. Perkembangan pendidikan, pariwisata, ekonomi dan
infrastruktur wilayah Yogyakarta pun tidak luput dari kemajuan yang pesat dari
waktu ke waktu yang membuat banyak orang yang ingin melakukan investasi tanah
di berbagai kawasan di Jogja. Selain prospeknya sangat bagus, nilai jual tanah
juga akan semakin tinggi menyusul pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
Meskipun tergolong investasi jangka panjang, namun tanah adalah produk
investasi yang sangat menjanjikan.
Periksa Dahulu Hal-Hal Ini Sebelum Beli atau Jual Tanah Wilayah Jogja
Pihak yang hendak membeli tanah untuk berinvestasi khususnya
di kawasan Jogja, pastikan sangat aktif dan tertarik apabila menemukan
informasi mengenai jual tanah wilayah
Jogja yang dapat ditemukan di berbagai media massa atau cara promosi yang
lainnya. Namun, untuk diketahui, sebelum melakukan jual beli tanah untuk
berinvestasi jangka panjang terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dijadikan sebagai checklist. Langkah-langkah yang wajib dilakukan sebelum membeli tanah
khususnya antara lain:
-
Melakukan
pemeriksaan sertifikat tanah
Langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum membeli tanah dijual di Jogja untuk mendapat kepastian
adalah melakukan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya dokumen tanah dan salah
satu yang paling penting adalah sertifikat tanah. Jika sertifikat dengan status
hak atas tanah tersebut apa, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah memastikan bahwa
sertifikat tersebut asli. Penjual
haruslah tertera sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Namun jika nama yang
tertera pada sertifikat tidak sesuai dengan nama yang tercantum pada Akta Jual
Beli, yang harus dipastikan adalah adanya surat kuasa yang sah dari pemilik
tanah yang disahkan oleh notaris.
-
Memeriksa
kesesuaian data di kantor pertanahan
Kemudian, calon pembeli juga harus mengecek kesesuaian antara
fisik dan yurudis pada tanah asli dengan data yang tertera pada sertifikat.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Pertanahan setempat
dimana tanah tersebut berlokasi dengan bekerjasama pada Notaris/PPAT. Namun
jika diperlukan, calon penjual juga dapat mengajukan permohonan Surat
Keterangan Pemilik Tanah atau SKPT langsung ke kantor Pertanahan. Dengan
demikian, calon pembeli akan mengetahui pemilik sah, status dan hak atas tanahdijual di Jogja yang hendak dibeli tersebut.
-
Pastikan tanah
tidak sedang menjadi barang jaminan dan tidak terlibat sengketa
Sebelum melakukan pembelian, pastikan jika tanah tersebut
tidak sedang menjadi agunan atau barang jaminan hutang. Tanah tersebut juga
jangan sampai masih menajdi sengketa hukum yang belum terselesaikan. Hal ini
untuk memperkecil resiko munculnya masalah yang tidak diinginkan. Jika
sertifikat masih dijadikan jaminan di bank, terdapat kemungkinan paling buruk
jika pembayaran cicilan tidak lancar maka bisa jadi pihak bank mengambil alih
atanah tersebut. Sedangkan untuk memastikan tanah tersebut tidak terlibat
sengketa hukum, dapat dipastikan melalui pengadilan wilayah setempat.
-
Memeriksa persetujuan suami atau istri
Kini banyak sekali cara cepat jual tanah
dengan berbagai media dan cara. Yang perlu diketahui saat membeli tanah dari
pasangan suami istri yang memang sudah sah terikat perkawinan, maka seluruh
kekayaan merupakan aset harta keduanya. Untuk itu, dalam penjualannya pun
haruslah mendapatkan persetujuan dari pihak suami atau istri yang diajukan
dalam Akta Jual Beli tanah. Persetujuan suami atau istri juga dapat diterbitkan
melalui surat kuasa yang diberikan pada Notaris/PPAT.
-
Memeriksa
persetujuan ahli waris
Berbeda lagi jika sang pemilik tanah yang tercantum dalam sertifikat sudah meninggal, maka
seluruh aset harta akan jatuh pada ahli waris sesuai dengan silsilah yang sah
menurut hukum. Setiap ahli waris yang sah menurut hukum berhak untuk menjual
tanah warisan tersebut namun harus dengan persetujuan seluruh ahli waris.
Masng-masing ahli waris wajib menandatangi AJB. Namun jika terdapat salah satu
ahli waris yang berhalangan hadir untuk tanda tangan, tanda tangan dapat
diwakilkan dengan syarat kuasa yang berbentuk nota riil.
-
Mendatangi
Notaris.PPAT
Apabila seluruh proses pemeriksaan atas
tanah murah Jogja yang hendak dibeli sudah dilakukan, maka langkah
selanjutnya adalah mendatangi Notaris/PPAT untuk menandatangi AJB tepat di
depan pejabat tersebut. keberadaan Notaris. PPAT juga dapat memberikan kemudahan terhadap pembeli dan
penjual baik dalam pemeriksaan tanah maupun proses pembayaran dan pajaknya.
-
Membayar pajak
transaksi
Pajak yang terdapat pada proses jual beli tanah adalah
pajak pembeli dan pajak penjual. Bentuk pajak yang harus dibayarkan dalam pajak
penjual adalah PPh dengan besaran 5% dari harga jual beli tanah yang sudah
disetujui. Sedangkan pajak pembeli ialah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah
atau BPHTB dengan besaran 5% dari nilai transaksi pembelian dikurangi NJOPTKP.
Melalui penjelasan di atas, kini menjadi lebih jelas
bukan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dan dipastikan saat melakukan
transaksi beli dan jual tanah wilayah
Jogja. Lakukan langkah-langkah di atas untuk memperoleh legalitas yang
sesuai hukum. Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment